Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana. (foto: Detikcom/Andhika Prasetia)
Pangkalpinang, MISTAR.ID - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu.
Pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September.
Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi membenarkan pemberhentian sementara tersebut.
"Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara Ibu Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030," kata Imam, dilansir Detikcom, Senin (28/9/2026).
Hellyana saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara dugaan penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu. Perkara tersebut sebelumnya diusut oleh Bareskrim Polri.
Imam menjelaskan, pemberhentian sementara merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.
"Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala/wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht," ujarnya.
Dengan diberhentikannya Hellyana untuk sementara, seluruh tugas dan kewenangan Wakil Gubernur Babel untuk sementara dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Imam mengatakan kondisi tersebut akan berlangsung hingga perkara yang menjerat Hellyana memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






































