Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun bagi para pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 205 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Beleid tersebut juga menjadi rujukan bagi para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk mencairkan program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 menyebutkan usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun.
Baca juga :Â Ketua FSPMI Sumut Tolak Wacana Pemotongan Gaji untuk Program Pensiun Tambahan
Sementara sejak 2019 untuk setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya, sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 naik menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP 45/2015.
Adapun manfaat pensiun yang diterima peserta bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.
Baca juga :Â Kapan Pekerja Bisa Mencairkan Tapera?
Peserta yang telah memasuki usia pensiun namun masih tetap dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat itu juga atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.
Dalam pasal 18 juga menyebutkan manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Namun, manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak itu juga disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum di tahun sebelumnya. (kumparan/hm18)