Jakarta, MISTAR.ID
Pembatasan umur jemaah haji maksimal 90 tahun yang akan diberlakukan pemerintah Arab Saudi berdampak pada calon jemaah haji Indonesia yang telah menunggu lama untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga membatasi persentase jemaah berusia 70–80 tahun.
Menanggapi hal ini, Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI untuk melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi terkait rencana kebijakan pembatasan jemaah haji yang berumur di atas 90 tahun, karena akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/25), dilansir dari detikcom.
Baca juga:Â Biaya Haji 2025 Jadi Rp55,4 Juta Per Jemaah
Rencana pembatasan ini sebelumnya diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Panja Haji DPR pada Jumat (3/1/25). Menurut Hilman, Pemerintah Arab Saudi kemungkinan akan melarang jemaah berusia di atas 90 tahun untuk berhaji.
“Informasi sementara bahwa mereka (Pemerintah Arab Saudi) mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” kata Hilman dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen DPR RI.
Namun, Hilman menjelaskan bahwa Kemenag belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi agar bisa ditindaklanjuti,” katanya. Ia juga menyebut adanya kemungkinan pembatasan persentase jemaah lansia yang berusia 70 tahun ke atas. (detik/hm20)