Surat Edaran Menteri PANRB: ASN Bisa WFA 24-27 Maret 2025


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.
SE Menteri PANRB No. 2/2025 ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang akan dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud akan dilakukan selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025, sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," ujar Rini dalam SE yang diterbitkan, Rabu (5/3/2025) malam.
Menteri Rini menjelaskan bahwa edaran ini memperhatikan potensi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Baca Juga: PNS Diperbolehkan WFA 2 Hari dalam Seminggu
Dengan demikian, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya, dengan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA).
Selain itu, dalam SE tersebut, Rini juga berpesan agar pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan skema aturan kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan instansi pemerintah dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, antara lain, adalah optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga diperintahkan untuk memastikan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan masing-masing tetap dapat menjamin pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan lainnya.
"Dalam penyesuaian ini, saya juga mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi atau organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.
Melalui SE tersebut, Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang menerapkan jam kerja bergilir atau sif, perlu ada pengaturan kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, serta memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan standar yang berlaku. (cnbc/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
AS Setop Informasi Intelijen ke UkrainaNEXT ARTICLE
Bocoran iPhone 17 Air Sudah Tersebar