Polisi Periksa Pemimpin Aliran yang Tambah Rukun Islam jadi 11 di Maros


Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Makassar, MISTAR.ID
Polisi memeriksa Patta Bau, 56 tahun, pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang diduga menyimpang setelah menambahkan jumlah rukun Islam menjadi 11.
Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur menjelaskan bahwa Patta Bau telah dipanggil pada Oktober 2024, namun tidak hadir. Patta baru datang pada pemanggilan kedua, bersama pihak pemerintah kabupaten dan MUI Maros.
"Laporannya sudah lama, dan kami masih melakukan penyelidikan karena ini masuk dalam ranah Kesbangpol. Ternyata ajaran ini memang tidak dibenarkan," kata Makmur kepada wartawan, kemarin.
"Dia dipanggil dua kali, dan pada panggilan kedua, dia hadir. Saat itu kami juga mengundang MUI dan Kesbangpol Maros," ucapnya.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, lanjut Makmur, Patta Bau menyatakan tidak akan lagi menyebarkan ajarannya. Sementara itu, pihak Pemkab Maros menyatakan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa dianggap menyimpang.
"Dia berjanji tidak akan melanjutkan kegiatannya karena Kesbangpol menganggap ajarannya menyimpang," kata Makmur.
Pemeriksaan terhadap Patta Bau dilakukan setelah aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Kabupaten Maros mendapat sorotan karena diduga sesat. Ajaran tersebut menambahkan jumlah rukun Islam menjadi 11 dan mengharuskan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga.
"Rukun Islamnya ada 11, dan pengikutnya harus membeli pusaka untuk dipakai selama di akhirat," kata Kepala BPD Bonto-bonto, Marzuki.
Para pengikut aliran yang berada di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, juga diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji di tempat lain, bukan di Mekkah.
"Jika ibadah haji dilakukan di tanah suci, itu tidak sah kecuali dilakukan di gunung Bawakaraeng," ujarnya.
Marzuki juga menjelaskan bahwa para pengikut aliran ini dilarang untuk membangun rumah, dengan alasan bahwa kiamat sudah dekat dan uang mereka harus digunakan untuk membeli pusaka. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Akademisi Sebut PSU Menjadi Sejarah Buruk Demokrasi Indonesia