24.6 C
New York
Friday, June 21, 2024

Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp22 M Dibongkar, BI Lakukan Penelitian

Jakarta, MISTAR.ID

Sindikat pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar dibongkar Polda Metro Jaya di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kini uang palsu itu diteliti oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Agus Susanto Pratomo menyebut, pihaknya sudah melakukan penelitian setelah Polda Metro Jaya telah mengirimkan sebagian sampel uang palsu sebanyak 1.000 lembar.

Sementara hasil penelitian sudah keluar dan diketahui sampel yang dikirim Polda Metro Jaya semuanya uang palsu. Sedangkan uang dipalsukan yang terbongkar dalam kasus ini adalah uang kertas Rp 100 ribu edisi tahun 2016.

Baca juga:Lira Tabagsel Duga Oknum Kades Terlibat Penyebaran Uang Palsu

Agus mengimbau masyarakat untuk lebih teliti mengecek keaslian uang. Pengecekan dapat dilakukan dengan metode dasar berupa 3D, yakni dengan dilihat diraba dan diterawang.

“Menggunakan metode 3D, dilihat diraba diterawang. Maupun dengan alat bantu sederhana, yaitu dengan UV maupun kaca pembesar,” kata Agus.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F. Namun masih ada empat orang lagi yang sedang diburu, yakni pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak dan pembeli palsu.

Sementara ke empat tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Related Articles

Latest Articles