Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Riza Cs Divonis, Hakim Nilai Kerugian Rp171,99 T Kasus Korupsi Minyak Mentah Asumtif

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 15.22
journalist-avatar-top
riza_cs_divonis_hakim_nilai_kerugian_rp17199_t_kasus_korupsi_minyak_mentah_asumtif

Riza Cs Divonis (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 masih bersifat asumtif.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari. Menurutnya, nilai kerugian perekonomian negara tersebut dihitung oleh ahli perekonomian negara, yakni Nailul Huda dan Wiko Saputra, berdasarkan dugaan kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai berdampak pada beban ekonomi.

Namun, majelis hakim menilai perhitungan tersebut dipengaruhi banyak faktor, tidak memiliki kepastian, dan belum menunjukkan kerugian yang nyata. Karena itu, unsur kerugian perekonomian negara dalam angka tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.

Perhitungan Illegal Gain Juga Dinilai Asumtif

Selain kerugian perekonomian negara, majelis hakim juga menyoroti perhitungan keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Keuntungan tersebut disebut berasal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM produksi dalam negeri.

Hakim menilai metode penghitungan tersebut serupa, yakni masih mengandung asumsi dan belum dapat dipastikan secara konkret.

Hakim Gunakan Perhitungan BPK sebagai Dasar Kerugian Negara

Majelis hakim akhirnya hanya mengakui kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif. Kerugian yang dinyatakan terbukti meliputi:

  1. Rp9,42 triliun
  2. 6,03 juta dolar AS
  3. 2,73 miliar dolar AS
  4. Rp25,44 triliun

Hakim menegaskan bahwa nilai tersebut telah memenuhi unsur “kerugian keuangan negara” karena dihitung oleh lembaga yang berwenang dan bersifat nyata serta pasti, termasuk dalam kasus penjualan solar nonsubsidi.

Hal itu selaras dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa kerugian negara harus dapat dihitung secara pasti berdasarkan temuan instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi,” ujar hakim dalam persidangan.

Total Dakwaan Capai Rp285,18 Triliun

Dalam surat dakwaan, perkara korupsi minyak mentah ini awalnya disebut merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas:

  1. Kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun
  2. Kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun
  3. Keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS

Kerugian keuangan negara itu sebelumnya juga dikaitkan dengan dugaan kerugian 5,74 miliar dolar AS dari impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi sepanjang 2021–2023.

Sembilan Terdakwa Divonis Penjara

Dalam perkara ini, sembilan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda. Mereka antara lain:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara.
  2. Agus Purwono dan Edward Corne masing-masing dihukum 10 tahun penjara.
  3. Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
  4. Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Khusus Kerry, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai yang semula didakwakan serta perbedaan signifikan antara perhitungan kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara yang akhirnya dinyatakan terbukti di pengadilan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN