Predator Seksual AS dalam Persembunyian Panjang di Indonesia

Predator Seksual AS buron selama 15 tahun akhirnya dideportasi setelah persembunyian panjangnya di Indonesia. (f:antara/mistar)
Jakarta, Mistar.id
Selama 15 tahun, seorang predator seksual bersembunyi di Indonesia, tepatnya sebuah bunker di Depok. Dengan menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan, waktu yang cukup panjang itu berhasil membuatnya terbebas dari hukum. Tugas berat imigrasi menjadi catatan buram yang harus dituntaskan.
Pelarian panjang AW, warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual di negaranya, akhirnya menemui titik akhir.
Selama 15 tahun ia bersembunyi secara senyap di Indonesia, predator seksual ini resmi diusir paksa dan diterbangkan kembali ke Negeri Paman Sam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa proses deportasi terhadap AW telah dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) dengan pengawalan ekstra ketat dari otoritas Amerika Serikat.
“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Drama penangkapan AW sempat menggegerkan publik lantaran ia ditemukan bersembunyi di sebuah bunker rahasia di dalam kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026 lalu.
Jejak Gelap Terendus
AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011—artinya, ia berhasil mengecoh otoritas selama 15 tahun demi menghindari jeratan hukum di Amerika Serikat.
Jejak gelap AW mulai terendus setelah tim intelijen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Investigasi mendalam pun dilakukan untuk memburu keberadaan sang buronan di tanah air.
NM mengaku dirinya dan kedua anaknya tidak hanya menjadi korban pelecehan seksual oleh AW, tetapi juga mengalami pembatasan kebebasan yang sangat ketat oleh pelaku selama berada di Indonesia.
Merespons laporan tersebut, Imigrasi bergerak cepat memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum akhirnya mengepung lokasi persembunyian AW di Depok.
Selama di Indonesia, AW juga terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan guna menutupi statusnya sebagai buronan internasional.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” tegas Hendarsam.
Hendarsam menambahkan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian serta komitmen teguh dalam menjaga kedaulatan negara melalui prinsip “selective policy”—hanya untuk orang asing yang membawa manfaat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.
Momen kepulangan AW berlangsung sangat dramatis. Ia diterbangkan dengan pengawalan ketat langsung dari personel US Marshal. Kini, sang penghuni bunker Depok itu harus bersiap menghadapi pengadilan di negaranya sendiri. (ant)
PREVIOUS ARTICLE
Sejumlah Nama Mulai Muncul di Bursa Calon Ketum PBNUBERITA TERPOPULER

Prediksi Argentina vs Honduras: Albiceleste Diunggulkan Menang dalam Laga Pemanasan Piala Dunia 2026




















