Pergi Umrah saat Daerahnya Banjir Bandang, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Itjen Kemendagri

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS pilih pergi umrah saat daerahnya mengalami bencana banjir dan longsor. (foto: [email protected]_ms_official)
Jakarta, MISTAR.ID
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS disebut sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Senin (8/12/2025) terkait kepergiannya ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir di wilayahnya.
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Itjen Kemendagri akan mendalami kasus tersebut. Bukan hanya Mirwan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran Pemda Aceh Selatan yang lainnya.
"Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami," kata Bima usai mengikuti rapat di Komisi II DPR, Senin (8/12/2025).
Menurut Bima, pemerintah lewat pemeriksaan itu akan mendalami kepergian Mirwan, mulai dengan siapa, termasuk pembiayaannya. Ia menyebut Itjen nantinya juga akan memeriksa aparatur pemerintah daerah Aceh Selatan yang lain, salah satunya Sekda.
"Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya," tutur Bima.
Ia memastikan proses pemeriksaan tak akan berlangsung lama, dan hasilnya akan diketahui dalam beberapa hari ke depan.
"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," ujarnya.
Bima menyebut Mirwan telah melakukan kesalahan fatal. Selain sebagai kepala daerah, Mirwan juga merupakan pimpinan forum komunikasi pimpinan kepala daerah (forkopimda) bersama Kapolres dan Dandim.
Sehingga keberadaannya sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan di lapangan.
Bima menjelaskan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri akan menghasilkan sejumlah opsi sanksi atau teguran. Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Ia bilang ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Daerah. Keputusan pemeriksaan itu akan dibawa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Tok! DPR Sahkan Undang-undang Penyesuaian Pidana
















