16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Nadiem Makarim Minta Semua Pihak Tak Salah Paham: Skripsi Tidak Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengumumkan aturan baru tentang kebijakan skripsi bagi mahasiswa D4 dan S1 perguruan tinggi.

Berdarsakan aturan itu, Mendikbudristek dengan tegas menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa syarat skripsi untuk kelulusan mahasiswa dihapus, melainkan memberi ruang penuh kepada masing-masing perguruan tinggi untuk mengambil kebijakan.

“Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi, tentunya headline di media di mana-mana adalah Kemendikbudristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Begini Pendapat Pengamat Pendidikan

Nadiem berharap kebijakan baru yang dikeluarkan tidak disalah artikan berbagai pihak. Ia menekankan, perguruan tinggi hanya diberikan kemerdekaan untuk merancang pola kelulusan yang baik. Terpenting adalah reformasi guna mendapatkan mutu terbaik.

Nadiem menjelaskan, perubahan syarat skripsi dan jurnal yang menjadi opsional diyakini tidak menurunkan kualitas mahasiswanya. Nadiem justru menekankan pentingnya peran perguruan tinggi mengenai kualitas mahasiswanya sendiri.

Adapun aturan skripsi yang tak lagi wajib di perguruan tinggi adalah tugas akhir tidak hanya berbentuk skripsi atau tesis, bisa bermacam-macam, seperti prototype, proyek, atau lainnya.

Baca juga: Rektor USU Sambut Baik Permendikbudristek Tugas Akhir Mahasiwa Tak Wajib Skripsi

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototype, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, setiap program studi di pada masing-masing perguruan tinggi bisa mendebat Badan Akreditas terkait kebijakan skripsi. Apabila pihak perguruan tinggi merasa para mahasiswanya sudah lulus tes kompetensi, maka skripsi bisa tidak lagi diwajibkan.

“Misalnya, program studi ini sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum mereka, prodi itu bisa berdebat dengan Badan Akreditasi untuk bilang ‘anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama tiga empat tahun. Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya karena saya sudah membuktikan selama tahun-tahun ini’ ini pun bisa dilakukan,” ucap Nadiem.

Baca juga: Unimed Bakal Buat Rumusan Terkait Kebijakan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

Nadiem juga meminta pihak perguruan tinggi juga Badan Akreditasi itu sendiri. Contohnya, project based, sudah ada pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib.

Adapun aturan baru dari Kemendikbudristek antara lain:
1. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

2. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

3. Tugas akhir dapat berbentuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

5. Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal.(detik/hm7)

Related Articles

Latest Articles