-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Menkumham Yosanna Persilahkan KPK Melanjutkan Proses Hukum Eddy Hiariej

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mempersilahkan KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Selain mempersilakan pelaksanaan proses hukum yang telah menetapkan  Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap, ia tidak lupa mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Yasonna mengaku sendiri mengaku tidak tahu soal keberadaan Wamenkumham karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri. “Saya baru sampai dari luar negeri,” ujarnya singkat pada Senin (13/11/23).
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengaku bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak mengetahui soal penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.

Eddy Hiariej, kata Tubagus, belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus sebelumnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Wamenkumham Ditandatangani KPK 2 Minggu Lalu

Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” imbuh Tubagus.

Selain itu, Tubagus juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR 16 Mei 2023

Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap. Bersama Eddy Hiariej, ada 4 orang lain jadi tersangka, mereka merupakan pihak tiga penerima, pemberi satu.

Eddy Hiariej menjadi tersangka setelah KPK menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3/23) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles