14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kronologi Cabul yang Dilakukan Kakek, Paman Kandung dan Tetangga Pada Bocah 7 Tahun

Bali, MISTAR.ID

Polisi terus mendalami kasus cabul yang menimpa bocah 7 tahun di  Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Sejauh ini tiga tersangka sudah ditangkap Polres Buleleng, Bali, yakni PD (80) kakek kandung korban dan paman korban berinisial KM (30) dan KA (43) adalah tetangga korban.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya, Sabtu, 12 Agustus 2023. Kemudian orang tuanya mengecek adanya cairan putih kekuningan pada kemaluan korban. Untuk memastikannya, anak tersebut dibawa Puskesmas.

Beberapa hari, korban tidak kunjung sembuh walau sudah mengkonsumsi obat dari Puskesmas. Akhirnya orang tuanya membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Perempuan 7 Tahun Idap Penyakit Menular Usai Dicabuli Kakek, Paman Kandung dan Tetangga

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban terjaking spesialis kulit kelamin. Di sana muncul kecurigaan bahwa anak tersebut menjadi korban pencabulan. Sehingga orang tuanya membawanya untuk untuk diperiksa dokter forensik. Hasilnya ada luka robek pada kemaluan.

Lalu, korban menjawab bahwa telah disetubuhi oleh kakeknya yaitu PD, pada Selasa (1/8/23) lalu sekira pukul 05.00 WITA sebanyak 4 kali. Kejadian itu saat korban menginap di rumah kakeknya.

“Tersangka membekap korban menggunakan selendang,” imbuhnya.

Sementara KM mencabuli saat korban sedang sendiri di rumahnya pada akhir Bulan Juli 2023 lalu. Saat itu korban ditarik paksa lalu dipangku untuk melakukan tindakan bejatnya. Untuk kedua kalinya, tersangka lebih dulu membujuk korban.

Baca juga: Terungkap, Siswi SMK di Deli Serdang yang Mayatnya Dibuang ke Sumur Lebih Dulu Diperkosa

Selain kakek dan paman kandung, korban juga dicabuli tetangganya berinisial KS, pada Senin (24/7) sekitar pukul 12.30 WITA.

Tindakan KS berawal ketika ia berjalan dari kebun. Lalu melihat korban sedang duduk di pondok yang berada di dalam kebun. Tersangka kemudian memanggil korban sambil mendekati dan mengajaknya ke dalam pondok.

Sementara, modus tersangka kepada korban dengan cara memberikan kue kepada korban dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Modus operandinya bujuk rayu dengan memberikan kue kepada korban. Pengakuan korban disetubuhi dua kali di kebun,” ujarnya.

Baca juga: Anak Perempuan Berusia 13 Tahun Diperkosa 4 Pria, Dilakukan Berulang Kali

Selain itu, dari peristiwa ini PD yang merupakan kakek korban juga tertular penyakit PMS.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berhasil diungkap polisi setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.

Kemudian, dari pengakuan ketiga tersangka mengaku melakukan pencabulan karena suka pada anak kecil.

Saat ini korban ditempatkan di rumah aman dengan didampingi oleh psikolog dan Pekerja Sosial (Peksos), untuk memulihkan kondisinya. Saat ini, melakukan pendampingan dan masih dalam penyembuhan terkait penyakit yang dideritanya,” ujarnya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles