13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

KPU Minta Hakim Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan, gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres yang ditetapkan oleh termohon, tanpa menyandingkan perolehan hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/24).

Baca Juga : Denny Indrayana Prediksi MK akan Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar

Menurut Hifdzil, dengan demikian permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima. KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur, dimana mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Baca Juga : Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Tiba di Gedung MK

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles