6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawaslu Sumut Rampungkan LHP untuk Persidangan di MK

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan pengumpulan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diperoleh dari temuan dan aduan selama proses Pemilu 2024, sebagai persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, persiapan ini berdasarkan arahan dari Bawaslu RI untuk menyusun dan menyiapkan LHP guna menghadapi proses persidangan di MK.

“Sesuai imbauan dari Bawaslu RI, kami perlu mempersiapkan data dan informasi yang diperlukan untuk memberikan keterangan di MK,” kata Sautm Jumat (29/3/24).

Baca Juga : Bawaslu Sumut: Selama Pemilu 133 Laporan dan 33 Temuan Pelanggaran

Dia menjelaskan, laporan hasil pengawasan telah diserahkan ke Bawaslu RI dan kini menunggu arahan dan keputusan selanjutnya. Proses ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Sudah kami serahkan laporan hasil pengawasan ke Bawaslu RI, dan kami akan mengikuti arahan selanjutnya dari pihak tersebut,” jelasnya.

Meski tidak memberikan rincian secara terperinci, Saut mengakui bahwa Bawaslu Sumut menerima banyak aduan dan temuan terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, detail mengenai jumlah pelanggaran tersebut masih dalam proses koordinasi.

“Kami menerima banyak aduan dan temuan terkait dugaan pelanggaran, namun saya perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan divisi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” tambahnya.

Baca Juga : Bawaslu Sumut Sebut Pelanggaran Pemilu Meningkat dari Tahun 2019 Hingga 2024

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, telah meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk menyiapkan dan mengumpulkan LHP yang berasal dari berbagai sumber, termasuk temuan Bawaslu, aduan masyarakat, dan imbauan kepada peserta Pemilu, sebagai persiapan menghadapi persidangan PHPU di MK.

Totok menekankan perlunya pemisahan LHP antara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, serta penekanan pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di setiap daerah. (khairul/hm24)

Related Articles

Latest Articles