31.9 C
New York
Thursday, June 27, 2024

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hasto diminta datang pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ke Gedung Merah Putih KPK.

Harun telah menjadi buron selama empat tahun lebih. Kini KPK diduga sudah mengetahui keberadaannya. Hal itu diperkuat berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Ali mengakui, ketiga orang yang diminta keteranga tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK. Menurut Ali, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Sekjen PDI-P Dalam Pusaran Kasus Hukum, Penghasutan dan Kasus Harun Masiku

“Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” terangnya, Kamis (6/6/24).

Harun Masiku berurusan dengan hukum dan menjadi DPo lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 850 juta agar dirinya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Wahyu sendiri sudah divonis pidana tujuh tahun penjara dan saat ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles