Monday, April 14, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Komnas HAM: Ferdy Sambo akan Beri Kesaksian Bebaskan Bharada E

journalist-avatar-top
Rabu, 24 Agustus 2022 08.54
komnas_ham_ferdy_sambo_akan_beri_kesaksian_bebaskan_bharada_e

komnas ham ferdy sambo akan beri kesaksian bebaskan bharada e

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Irjen Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam permintaan keterangan Komnas HAM, Jumat 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua lalu, Sambo mengatakan dirinya akan bertanggungjawab karena menyeret Bharada E dalam kasus itu.

“Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya,” kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/22).

Baca juga:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice

Taufan juga mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian. Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.

“Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini,” imbuh Taufan kepada Sambo.

Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan),” tutur Taufan.

Baca juga:Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022. Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.

Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (kompas/hm06)

REPORTER: