Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kejagung Ungkap Kerugian Sementara Negara Akibat Dugaan Korupsi POME

Mistar.idRabu, 11 Februari 2026 pukul 09.59 WIB
kejagung_ungkap_kerugian_sementara_negara_akibat_dugaan_korupsi_pome

Saat tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi palm oil mill effluent (POME) pada 2022–2024 digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam (Foto: Dok Kakinews.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai sementara kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024 diperkirakan mencapai Rp14,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari auditor. Meski demikian, perhitungan awal menunjukkan angka kerugian yang cukup besar.

“Berdasarkan perhitungan sementara auditor internal kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada di kisaran Rp10 triliun hingga Rp14 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026), dilansir dari CNN Indonesia.

“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian nasional yang saat ini masih dalam proses penghitungan,” ucapnya.

Syarief menjelaskan, kerugian tersebut timbul akibat hilangnya penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari para eksportir Crude Palm Oil (CPO). Melalui praktik persekongkolan, para pelaku diduga berhasil menghindari berbagai kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

“Akibatnya, mereka dapat lolos dari pembatasan dan larangan ekspor CPO, tidak memenuhi kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit,” ujarnya.

Menurut Syarief, kewajiban-kewajiban tersebut semestinya disetorkan kepada negara. Namun, karena dimanipulasi, nilai pungutan yang diterima negara menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya.

Ia memaparkan bahwa perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di dalam negeri. Kebijakan itu diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy).

“Dengan kebijakan tersebut, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO dengan kadar asam tinggi, tetap dikenai pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,” tuturnya.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan menggunakan kode POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu minyak kelapa sawit.

Syarief menyebut penggunaan kode tersebut bertujuan untuk menghindari aturan pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Dengan cara itu, komoditas CPO dapat diekspor seolah-olah sebagai POME, sehingga terbebas atau setidaknya diringankan dari kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Dilanjutkannya, praktik tersebut dimungkinkan karena peta hilirisasi industri kelapa sawit belum dituangkan dalam bentuk peraturan yang jelas.

“Akibatnya, muncul komoditas dan spesifikasi teknis yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi justru dijadikan rujukan oleh aparat,” tutur Syarief.

Kondisi tersebut, lanjut dia, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu bersama pejabat terkait untuk meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan kode POME.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap yang bertujuan mempermudah proses administrasi serta pengawasan ekspor.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024.

Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN