Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Atraksi Gajah Tunggang Resmi Dilarang di Indonesia, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

Mistar.idSelasa, 10 Februari 2026 16.52
journalist-avatar-top
atraksi_gajah_tunggang_resmi_dilarang_di_indonesia_kemenhut_siapkan_sanksi_tegas

Menunggangi gajah (Foto: antara)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Atraksi menunggangi gajah yang selama ini menjadi daya tarik di sejumlah tempat wisata kini resmi dilarang di Indonesia. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi mengancam kesejahteraan satwa dan termasuk bentuk eksploitasi terhadap hewan yang dilindungi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan larangan tersebut berlaku secara nasional dan disertai ancaman sanksi bagi lembaga konservasi yang masih melanggarnya.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang.

“Surat edaran ini diterbitkan pada 18 Desember 2025 oleh Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan dan berlaku sejak ditandatangani serta berlaku secara nasional,” ujar Ahmad Munawir, dikutip dari Antara.

Pengawasan dan Sanksi Bertahap

Ahmad Munawir menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan diawasi secara rutin oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah, khususnya terhadap lembaga konservasi yang memiliki izin perawatan gajah.

Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhut tidak segan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan izin.

“Pemilik lembaga konservasi yang melanggar akan diberikan Surat Peringatan I. Jika masih membandel, diterbitkan SP II, dan SP III berupa pencabutan izin lembaga konservasi,” tegasnya.

Gajah Merupakan Satwa Dilindungi

Kemenhut menegaskan bahwa gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam Daftar Merah IUCN dengan status sangat terancam punah. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan gajah harus dilakukan secara bertanggung jawab dan mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan animal welfare.

Dorong Wisata Edukasi Berbasis Konservasi

Meski melarang atraksi gajah tunggang, Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, pengelola didorong untuk bertransformasi ke pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi konservasi.

Beberapa alternatif yang dianjurkan antara lain edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa konservasi satwa bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan dan keberlanjutan alam.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN