9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jangan Salah Paham, Begini Ketentuan Cuti Bersama

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah sudah resmi menambah cuti bersama untuk merayakan Idul Adha 1444 H sebanyak dua hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama. Dijelaskannya, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Surat edaran yang ada menjelaskan tentang pelaksanaan cuti bersama. Cuti bersama itu adalah bagian dari cuti tahunan,” kata Ida saat konferensi pers, Kamis (22/6/23).

Baca juga: Pemerintah Rubah Cuti Bersama jadi 19-25 April 2023

Dijelaskannya, cuti bersama bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Sesuai kesepakatan bersama serikat buruh dengan pengusaha maka dipertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.

Kata Ida, pekerja yang menggunakan cuti bersama, maka hak cuti tersebut akan dikurangi dari cuti tahunan.

Baca juga: Siap-siap Long Weekend Idul Adha

“Hak cuti tahunan pekerja tidak berkurang jika ia bekerja saat cuti bersama. Upahnya juga dibayarkan seperti hari kerja biasa,” katanya.

Dijelaskannya, aturan yang berubah adalah cuti tahunannya.

“Sedangkan libur nasionalnya tetap satu hari,” tutupnya. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles