Istri Eks Menteri ATR Jadi Tersangka


istri eks menteri atr jadi tersangka
Jakarta, MISTAR.ID
Polisi menetapkan Hanifah Husein yang merupakan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, sebagai tersangka. Hanifah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisis terhadap dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan-penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yaitu terlapor Hanifah Husein,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (13/8/22).
Baca Juga:Kunjungi BPN Sumut, Menteri ATR Diminta Tangkap Mafia Tanah di Sergai
Diketahui, Hanifah adalah Dirut PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Ia diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat. “Hanifah selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP,” tuturnya.
Meski begitu, lanjut Ahmad Ramadhan, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara. Namun pihak kepolisian disebut masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya. “Di antara para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak,” tukas Ramadhan.(detik.com/hm15)