19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ingat! Jika Tak Lapor SPT Dapat Dipenjara Hingga 6 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID
Ingat, jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bagi masyarakat yang terlambat melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali, maka Wajib Pajak (WP) dapat dikenakan denda administrasi.

Bahkan, bukan tidak mungkin terkena pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak di Medan

Batas waktu pelaporan SPT orang pribadi tahun 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Sementara itu, SPT badan ditetapkan batas waktu akhirnya pada 30 April 2023.

Pasal ini menegaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut, dikutip Minggu (26/3/23).

Baca Juga:Tingkatkan PAD, Pemko Medan Genjot Ketaatan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah

Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles