27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pergub Penyusunan Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Tengah Digodok, Bapeda Sumut: Juni Launching

Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Sumut tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Insya Allah dalam waktu dekat selesai. Pengodokan Pergub tengah di Biro Hukum Setda Sumut,” kata Kepala Bapeda Sumut Achmad Fadly kepada wartawan, Minggu (26/3/23).
Setelah Pergub tersebut selesai, Fadly menuturkan akan melaunching pada bulan Juni 2023, mendatang.

“Bulan 6 akan di launching itu,” sebutnya.

Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea BBNKB. Fadly mengatakan, pihaknya akan melakukan persiapan dalam beberapa bulan ke depan. Sehingga pelaksanaan nantinya akan berjalan dengan baik dan sesuai diharapkan.

Baca Juga:Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak di Medan

“Termasuk kita melakukan sosialisasi akan kita lakukan itu, kepada masyarakat Sumut,” kata Fadly sembari mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat.

Kebijakan ini merupakan gagasan yang baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi nasional Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu.

“Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif di seluruh dan sifatnya nasional,” jelas Fadly.

Selain memberikan kemudahan dan keringan. Fadly mengatakan, kebijakan ini secara nasional bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:Warga Siantar Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Adanya progresif, untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataan tidak bisa dibendung,” tutur Fadly.

Fadly menjelaskan, untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp65 miliar. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Progresif ini tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar pertahun,” ucap Fadly.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diberlakukan

Dengan dihapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap, masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya.

“Kita dari pajak Progresif itu nilai tidak signifikan. Kita hapuskan berharap bergerak. Dari progresif dihapuskan diharapkan PKB naik. Kita balik nama dihapuskan diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kendaraan bermotor,” jelas Fadly.

Fadly menambahkan, sudah sejumlah provinsi di Indonesia ini sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang disusun saat ini.

Baca Juga:Gubsu: Pakai QRIS, Bayar Pajak Kendaraan Hanya 2 Menit

“Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya,” kata Fadly.

Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut. Di mana, tahun 2022 tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang ditangani.

“Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif, terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” tandas Fadly.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles