Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Heboh! Kripto Raup Nilai Transaksi Rp20,52 Triliun dari 22,9 Juta Konsumen di Indonesia

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 16.08 WIB
heboh_kripto_raup_nilai_transaksi_rp2052_triliun_dari_229_juta_konsumen_di_indonesia_

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Foto: Dok.OJK/bloombergtechnoz.com)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (27/8/2026) – Industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen yang bertransaksi aset kripto mencapai 22,9 juta orang hingga Juli 2026. Meraup nilai transaksinya menembus Rp20,52 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut pertumbuhan ini sebagai perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital nasional.

"Ini menunjukkan Indonesia memiliki kerangka regulasi yang kuat," kata Adi dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Adi menjelaskan terjadi perubahan besar dalam pengaturan aset kripto. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) 2026, kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas.

"Kripto sekarang bukan lagi komoditas, melainkan aset keuangan dan instrumen keuangan. Karena itu pengawasannya berada di OJK," tegasnya.

Proses transisi pengawasan dari otoritas perdagangan berjangka ke OJK berlangsung selama 2 tahun dan kini telah selesai sepenuhnya.

Menurut Adi, pertumbuhan jumlah pengguna harus diimbangi dengan regulasi yang ketat agar industri berjalan aman dan bertanggung jawab.

Namun OJK juga berupaya agar aturan tidak menghambat inovasi. Salah satu pendekatannya adalah regulatory sandbox, yaitu ruang uji coba yang mempertemukan inovator dan regulator untuk menguji produk baru sekaligus mengidentifikasi risikonya.

OJK juga menerapkan prinsip internasional same activity, same risk, same regulation. Artinya, aktivitas dengan karakteristik dan risiko yang sama akan dikenai aturan yang setara.

Ke depan, penguatan ekosistem kripto akan difokuskan pada perlindungan konsumen, peningkatan kepercayaan masyarakat, dan keamanan dari risiko, termasuk ancaman siber. (Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN