13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Geger Aduan Pegawai Pajak dari Siantar Tak Digubris Sri Mulyani, Ini Kata Kemenkeu

Jakarta, MISTAR.ID

Surat dari seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikirimkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali viral di media sosial. Surat itu berisi protes pegawai pajak tersebut, dimana ia pernah mengadukan soal indikasi kerugian hingga triliunan rupiah yang disebut melibatkan Sri Mulyani dan DJP.

Surat itu kini viral di Twitter dan beberapa grup WhatsApp. Dalam surat tersebut dituliskan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, perihal tindak lanjut pengaduan. Surat itu ditulis di Pematang Siantar, 27 Februari 2023.

Penulis surat itu adalah Bursok Anthony Marlon (BAM) yang merupakan pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Unit Organisasi Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah tangga. Jabatan BAM adalah Kepala Subbag.

Baca Juga:2023, DJP Kanwil Sumut Targetkan Pajak Rp33,57 Triliun

Dalam surat itu Bursok mengeluhkan pengaduannya mengenai masalah hidup mewah dan kerugian negara akibat DJP dan Kementerian Keuangan tidak digubris sejak dua tahun lalu. Ia menagih Sri Mulyani bertindak. “Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut,” tulis BAM, dikutip Kamis (2/3/23).

Karena pengaduannya tidak digubris, ia kemudian menyangkut-pautkan dengan hebohnya kasus Rafael Alun Trisambodo. BAM menilai keputusan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo terlalu cepat. Menurutnya kasus anak Rafael seharusnya tidak disangkutpautkan dengan orang tuanya, apalagi DJP.

“Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!” ungkapnya.

Baca Juga:PPS Usai, Kanwil DJP Sumut I Kumpulkan Rp3,54 Triliun

Surat dikirim ke DPR

Dikutip dari detikcom, surat pengaduan Bursok berjudul perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara. Surat itupun dikirim kepada Wakil Ketua DPR.

Dalam surat itu, dituliskan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT APM, PT BAV, yang melibatkan delapan bank di Indonesia, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.

“Atas indikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara,” tulis Bursok serta istri bernama Rahelina Br Nainggolan.

Baca Juga:Siap-siap Kena Sanksi Pajak Jika Tak Lapor SPT Bertahun-tahun

Awalnya, ia bercerita bahwa bersama istrinya melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang dia download dari Android Playstore. Di mana Capital.com ini berdasarkan statement yang diumumkannya merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

“Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500,00 yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT APM. Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT APM hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com,” ungkapnya.

Kemudian permasalahan muncul ketika keduanya ingin melakukan penarikan dana sebesar US$ 100.000. Namun, ia menyebut penarikan tidak berfungsi sama sekali. Nomor rekening bank BNI dirinya juga dinyatakan tidak valid. Begitu juga dengan nomor rekening Bank Mandiri yang dia punya pun dinyatakan tidak valid.

Baca Juga:DJP Sumut Tutup Program Relawan Pajak 2022

Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok dan istri untuk melakukan penarikan atas investasinya. Ia pun menelusuri PT APM dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham, dan artinya perusahaan investasi itu bodong. Kemudian, PT BAV juga tempat keduanya berinvestasi ternyata bodong.

Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara. Namun menurutnya sampai saat itu diadukan ke OJK tidak digubris sama sekali.

“Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat dikarenakan, pertama, pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup,” ungkapnya.

Baca Juga:Penerimaan Pajak di DJP Sumut Capai 95,3 Persen

Pengaduan juga dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak, pada tanggal 27 Mei 2021, ia menyampaikan surat pengaduan ke email [email protected] yang ditujukan kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, bapak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana.

Ia pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yang 6 Desember 2021, dan 13 Desember 2021. Namun hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.

Pada akhir surat, ia meminta Wakil Ketua DPR RI, memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini.

Baca Juga:DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak di Medan

“Melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan CIMB Niaga dikarenakan dapat saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan perusahaan bodong seperti PT APM dan PT BAV yang tidak membayar pajak,” tutupnya.

Kemenkeu Buka Suara

Menanggapi viralnya surat tersebut di sebuah percakapan WhatsApp, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengonfirmasi ada pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon (BAM). Ia meluruskan bahwa pengaduan itu dilakukan sejak 2022.

Ia juga mengkonfirmasi bahwa pengaduan yang dilakukan Busrok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya. Prastowo pun menegaskan kasus ini merupakan masalah pribadi. “Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya,” tegasnya.

Menurutnya, pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh. Jadi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu. “Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?” ujarnya.

Baca Juga:Relawan Pajak Buka Pojok Pajak di USU

“Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan,” tutupnya.(detikcom/hm15)

Related Articles

Latest Articles