13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Siap-siap Kena Sanksi Pajak Jika Tak Lapor SPT Bertahun-tahun

Jakarta, MISTAR.ID
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online.

Namun, untuk mempermudah, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) meminta agar Eajib Pajak (WP) melakukan pelaporan SPT secara online dengan mengisi e-Filling.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menetapkan kewajiban melaporkan SPT Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.
Adapun, untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 batas waktunya tinggal dua bulan lagi.

Wajib Pajak orang pribadi ditentukan pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Baca Juga:Kasus Faktur Pajak, Staf Accounting PT MKM Dibui 3 Tahun Penjara

Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Sanksi administrasi tersebut di antaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Patut diingat jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan.

Aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39.

Baca Juga:Volume Hasil Produksi MBLB di Dairi Dituding Mark-up Demi Pendapatan Pajak Daerah

Sebagai catatan, Pasal 39 tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Jangan sampai melakukan pelaporan mepet di akhir tenggat waktu. Hal ini membuat pelaporan yang masuk menumpuk.(cnbc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles