13.2 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Kasus Faktur Pajak, Staf Accounting PT MKM Dibui 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Yuli Yanthi Harahap selaku staf Accounting pada PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) diganjar tiga tahun penjara di Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.

“Iya, sudah diputus 3 tahun penjara. Kalau gak salah, Senin (16/1/23) lalu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Hendri Edison Sipahutar, kepada wartawan, Jumat (27/1/23) pagi.

Dari fakta-fakta terungkap, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin didampingi anggota As’ad Rahim Lubis dan Firza Andriansyah dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU.

Baca Juga:Kasus Faktur Pajak, Dirut PT MKM Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2007 jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana dakwaan kesatu yaitu, secara berkelanjutan menerbitkan faktur pajak tidak transaksi sebenarnya sehingga tidak masuk ke kas negara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa pidana denda Rp5.320.800.000. Atau 2 kali Rp2.660.400.000, pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita JPU. Kemudian dilelang untuk menutupi denda tersebut. Bila juga tidak mencukupi, maka dipidana 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam tuntutan terdakwa Yuli Yanthi Harahap lebih ringan dipidana 4 tahun penjara. Artinya vonis lebih ringan 1 tahun penjara dari tuntutan.

Sedangkan mantan majikannya, Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT MKM lebih dulu disidangkan. Jhon Jerry dihukum 3 tahun dan 9 bulan penjara serta dipidana denda 2 kali Rp5.375.517.860 atau total Rp10.751.035.720 (kerugian negara sektor pajak) subsidair 6 bulan kurungan. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles