13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah: Terima Kasih, Tuhan

Jakarta, MISTAR.ID

Tangis Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah mewarnai ruang sidang begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Rosti tampak begitu emosional, dengan deraian air mata ia tak henti memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.

“Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga:Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya.

Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan atas perbuatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

“Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam perkara ini,” kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Bersamaan dengan itu, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo. Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih 3 tahun.

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak sepantasnya melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga:Besok Vonis Ferdy Sambo Dibacakan, Keluarga Brigadir J Sudah Persiapkan Mental

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” kata hakim. Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Mantan perwira tinggi Polri itu juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. “Dan tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles