17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Besok Vonis Ferdy Sambo Dibacakan, Keluarga Brigadir J Sudah Persiapkan Mental

Jakarta, MISTAR.ID
Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mempersiapkan mental atas vonis yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang rencananya digelar pada Senin 13 Februari 2023.

Mereka berangkat ke Jakarta, Minggu (12/2/23)untuk menghadiri sidang vonis tersebut. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, dia dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Mempersiapkan mental kita, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” kata Samuel yang dijumpai menjelang keberangkatannya, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga:Ricky Rizal Banjir Air Mata dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Samuel menegaskan, keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya.

Ia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.

Rencananya orangtua Brigadir Yosua berada di Jakarta hingga sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara itu, Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman setimpal atas perbuatan.

Menurut salah satu penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menjadikan rujukan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga:Besok Ferdy Sambo Divonis, Mahfud MD: Mudah-mudahan Beritanya Baik

Sementara itu terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita),” kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/2/23).

Martin menerangkan, alasan Putri Candrawathi harus dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea). Hal itu, kata dia sesuai kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.

“Pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,” ucap dia. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles