Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Empat Alumni LPDP Dijatuhi Sanksi Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar per Orang

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 08.36
AN
empat_alumni_lpdp_dijatuhi_sanksi_kembalikan_dana_hingga_rp2_miliar_per_orang

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam. (Foto: Antara/Imamatul Silfia)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara. Nilai pengembalian mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.

Sebagai catatan, hingga 31 Januari 2026, sebanyak delapan penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Sudarto menjelaskan besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang studi. Untuk program magister (S2), pengembalian dana berkisar Rp1 miliar, sedangkan untuk doktoral (S3) mencapai sekitar Rp2 miliar. Penerima beasiswa tersebut menempuh studi baik di dalam maupun luar negeri.

LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdian sesuai ketentuan. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun, mulai tahun ini kebijakan diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Kewajiban tersebut tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak. Bagi alumni yang melanggar, sanksi yang dikenakan tidak hanya pengembalian dana pendidikan, tetapi juga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga memeriksa 36 alumni lainnya yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” tegas Sudarto.

Meski menerapkan sanksi tegas, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, alumni yang bekerja di laboratorium atau lembaga riset global strategis dapat diberikan pengecualian, dengan catatan tetap menunjukkan komitmen berkontribusi bagi Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu dan minta komitmennya. Namun kalau tidak ada komitmen, langsung kami sanksi,” ujarnya.

Kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap sementara di luar negeri antara lain ASN, TNI, atau Polri yang mendapat penugasan resmi; pegawai BUMN yang ditugaskan; penugasan lembaga pemerintah; bekerja di organisasi internasional; serta program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP.

Selain itu, LPDP juga menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN