THR ASN Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, PPPK Apakah Kebagian?

Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026. Kepastian ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang juga termasuk penerima THR.
Melansir dari CNNIndonesia, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.
“(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Meski aturan resmi terkait besaran THR 2026 masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) terbaru, pemerintah mengisyaratkan skema pemberian tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli warisnya, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan. Dengan demikian, apabila regulasi 2026 tetap mengacu pada aturan tersebut, PPPK dipastikan berhak menerima THR.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun pada 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Besaran THR sendiri akan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Berdasarkan skema sebelumnya, nominal THR berkisar antara sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala lembaga menerima maksimal Rp31,47 juta, wakil ketua sekitar Rp29,66 juta, serta sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta.
Sementara itu, pada kelompok pejabat struktural, Eselon I atau pimpinan tinggi utama menerima maksimal Rp24,88 juta, Eselon II sekitar Rp19,51 juta, Eselon III sekitar Rp13,84 juta, dan Eselon IV sekitar Rp10,61 juta.
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima sekitar Rp4,28 juta, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa memperoleh hingga sekitar Rp9,05 juta.
Tanggal pasti pencairan masih menunggu regulasi resmi. Namun, merujuk pernyataan Menteri Keuangan, pencairan THR ASN 2026 dipastikan dimulai pada pekan pertama Ramadan. (hm25)
NEXT ARTICLE
1.179 SPPG Polri Dipantau KPK





















