Dirjen Pajak Tanggapi Fatwa MUI soal PBB dan Pajak Berkeadilan

Ilustrasi Pajak. (foto:softwarepajak/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan, yang menyoroti pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada hunian masyarakat.
Fatwa tersebut menilai PBB tidak layak dipungut, karena bumi dan bangunan yang dihuni merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sebagaimana halnya sembako.
Bimo menjelaskan bahwa PBB bukan dipungut pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah (pemda). Penetapan rumah sebagai objek pajak dan kebijakan tarif seluruhnya berada di kewenangan daerah.
“Jadi, kebijakan tarif, kenaikan dasar pengenaan, semuanya di daerah. Kami juga sudah berdiskusi dengan MUI sebelumnya. Nanti akan kami tabayun dengan MUI karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2,” ujar Bimo di DPR RI, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa PBB yang dipungut pemerintah pusat hanya terkait tanah dan bangunan yang digunakan pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, bukan hunian masyarakat.
Bimo juga menegaskan bahwa sembako tidak pernah dikenakan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena telah diatur sebagai barang yang bukan objek pajak, termasuk dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Barang kebutuhan dasar masyarakat memang tidak pernah dikenakan pajak. PPN-nya juga 0 persen,” jelasnya.
Fatwa MUI terkait PBB-P2 merupakan salah satu keputusan Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.
Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang. Fatwa ini, menurutnya, merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
“Fatwa ini diharapkan menjadi solusi bagi perbaikan regulasi,” ujar Ni'am.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menambahkan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan pada harta yang berpotensi produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi, pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, serta rumah dan bumi yang dihuni, tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” tegasnya. (hm16)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















