Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Naik Pesawat dari Singapura, Penumpang Akan Kena Pajak Bahan Bakar Penerbangan

Mistar.idSabtu, 22 November 2025 05.30
AN
naik_pesawat_dari_singapura_penumpang_akan_kena_pajak_bahan_bakar_penerbangan

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

news_banner

Singapura, MISTAR.ID

Singapura resmi menjadi negara pertama di dunia yang akan memberlakukan pajak untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF) sebagai bagian dari komitmen dekarbonisasi sektor penerbangan dan target emisi karbon nol bersih.

Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) menetapkan kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026 bagi seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura, sementara penumpang transit tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Selanjutnya, mulai 1 April 2027, maskapai diwajibkan mencantumkan retribusi pajak SAF dalam rincian harga tiket untuk seluruh layanan, termasuk penerbangan bisnis dan kargo.

Besaran pajak dihitung berdasarkan jarak tempuh dan kelas kabin penumpang. Rute penerbangan dibagi ke dalam empat kelompok, mulai dari Asia Tenggara hingga Amerika.

Untuk penerbangan jarak dekat, penumpang kelas ekonomi akan dikenakan sekitar 1 dolar Singapura (sekitar Rp12 ribu) untuk rute Bangkok dan 2,80 dolar Singapura (sekitar Rp35 ribu) untuk rute Tokyo.

Pajak meningkat untuk rute jarak jauh, yakni 6,40 dolar Singapura (sekitar Rp82 ribu) ke London dan 10,40 dolar Singapura (sekitar Rp133 ribu) ke New York.

CAAS menyatakan rincian pajak SAF akan muncul sebagai baris tersendiri pada harga tiket pesawat.

Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menegaskan penerapan pajak SAF menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sekaligus daya saing pusat penerbangan Singapura.

“Kita harus memulai. Kami telah melakukannya dengan cara yang terukur, dan memberikan waktu bagi industri, bisnis, dan publik untuk menyesuaikan diri,” ujarnya, dikutip dari Independent.

Kebijakan ini sejalan dengan target International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk mencapai emisi karbon nol bersih pada 2050. Sebelumnya dalam COP-30, Prancis, Spanyol, dan Kenya pernah mengusulkan pajak penerbangan premium sebesar 500 pound sterling (sekitar Rp11 juta), namun ditolak International Air Transport Association (IATA). (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN