16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dana Desa Tetap Jadi Prioritas APBN di Tahun 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah berupaya memaksimalkan sumber pendanaan termasuk dana desa, dana otonomi khusus, dan insentif fiskal di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk merangsang pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024.

Dana desa tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan tahun depan dengan alokasi sekitar Rp71 triliun untuk 75.000 desa. Kebijakan dana desa berfokus pada tiga aspek, yaitu mengikuti UU HKPD dalam alokasi dana desa, mengalokasikan dana berdasarkan formula serta alokasi tambahan berdasarkan kinerja desa, dan meningkatkan pengawasan dan tata kelola dana desa.

“Kami ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing. Pada akhirnya, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan menumbuhan perekonomian yang lebih baik lagi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, Jumat (20/10/23).

Lanjutnya, dana desa juga akan digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan sektor prioritas di desa. Langkah ini bertujuan memberikan stimulus kepada pembangunan daerah masing-masing yang diharapkan akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Kades Pematang Kuala Sergai Tak Terbukti Salahgunakan Dana Desa

Dalam kerangka ini, ada tiga undang-undang yang menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan tahun 2024, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) juga akan meningkat seiring dengan peningkatan DAU. Dana Otsus akan dialokasikan berdasarkan persentase tertentu terhadap total DAU dan diarahkan untuk mendukung pembangunan sesuai rencana induk di daerah yang bersangkutan.

“Di samping itu, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) senilai Rp4,37 triliun akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur vital,” tambahnya.

Related Articles

Latest Articles