15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Dana Desa Tetap Jadi Prioritas APBN di Tahun 2024

Insentif fiskal

Pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar Rp8 triliun untuk memberikan insentif fiskal kepada daerah. Insentif ini bertujuan untuk menghargai daerah-daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam mengelola keuangan daerah, memberikan pelayanan dasar publik, dan memajukan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuan dari insentif ini adalah mendorong daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pelayanan dasar publik dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemerintahan umum.

“Pemerintah ingin memberikan insentif yang lebih besar kepada daerah yang telah menunjukkan kinerja baik, dan ini akan terkait dengan instrumen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan kepada daerah,” jelas Luky Alfirman.

Baca juga: Gelapkan Dana Koperasi Rp3,7 Miliar, Perwira Polda Sumut Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Pemberian insentif fiskal didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu keadilan, obyektivitas, dan akuntabilitas. Pemberian insentif ini akan dilakukan dengan menggunakan data yang dapat diukur dan indikator kinerja yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah serta kinerja langsung pemerintah daerah.

Pagu insentif akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sekitar Rp4 triliun akan diberikan berdasarkan penilaian kinerja tahun sebelumnya. Insentif ini akan diberikan kepada daerah yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan nasional, dan sinergi kebijakan pemerintah. Sebagian dana tersebut juga akan diberikan kepada daerah tertinggal yang menunjukkan kinerja baik.

“Kedua, sekitar Rp4 triliun akan dialokasikan untuk kinerja tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu yang mendukung prioritas nasional yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan,” tutupnya. (tempo/hm20)

Related Articles

Latest Articles