24.3 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Bulog Respons Laporan Dugaan Mark Up Impor Beras Ke KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Utama (Dirut) Bulog, Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, terkait dugaan mark up impor beras.

Indikasi mark up impor beras ini berawal saat ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Grup mengajukan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga 538 dollar AS per ton dengan format FOB.

Terkait itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto menerangkan, perusahaan itu memang pernah mendaftarkan dirinya sebagai salah satu mitra dari Perum Bulog untuk pengadaan impor. Hanya Suyamto memastikan jika perusahaan itu tidak pernah mengajukan penawaran harga ke Perum Bulog.

Baca juga:Perum Bulog Beberkan Cara Membedakan Beras Premium dan Medium

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebetulnya tak pernah mengajukan penawaran harga mulai bidding tahun 2024 dibuka. Sehingga memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” katanya dalam siaran persnya, pada Rabu (3/7/24).

Suyamto mengatakan, kini Perum Bulog menerima penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar 3,6 juta pada tahun 2024. Di bulan Januari-Mei 2024, jumlah impor telah mencapai 2,2 juta ton.

“Perum Bulog mengimpor secara berkala dengan memandang neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri,” paparnya.

Baca juga:Stok Beras di Gudang Bulog Pematangsiantar Mencapai 2.000 Ton

Dia juga menjelaskan perihal adanya dugaan demurrage beras yang diperbuat Perum Bulog. Menurut Suyamto, demurrage atau keterlambatan bongkar muat merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan sebagai bagian dari dampak handling komoditas impor. Akan tetapi, pihaknya selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage.

Sebelumnya, Hari menerangkan ada 2 pelaporan yang dibuat. Pertama berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras. Dan kedua perihal masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles