Bilang ‘Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang’, Jokowi Copot Perempuan Ini Dari KPAI


bilang perempuan bisa hamil di kolam renang jokowi copot perempuan ini dari kpai
Jakarta, MISTAR.ID
Pernah bilang perempuan bisa hamil saat beranang di kolam renang bersama pria, perempuan di Komisi Perlindungan Anak Indoenesia (KPAI) ini sempat dibanjiri cibiran. Terbaru, Presiden Joko Widodo, meneken surat pemecatannya, Jumat (24/4/20).
Pemberhentian Sitti tertuang dalam Keppres bernomor 43/P Tahun 2020. Jokowi menimbang surat dari KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.
“Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022,” tulis Keppres yang diteken Jokowi.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) juga sudah membenarkan isi Keppres tersebut. “Betul,” ujar Plt Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama, Senin (27/4/20).
Sitti sebelumnya sempat menjadi polemik karena pernyataan tentang ‘wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil’. KPAI sudah merekomendasikan Sitti dicopot dari jabatannya.
Sumber : Detik.com
Editor : Mahadi
PREVIOUS ARTICLE
Polemik Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta KerjaNEXT ARTICLE
Lepaskan 30.000 Napi, Yasonna Laoly Digugat