18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

78 Pegawai KPK Diberikan Sanksi Permintaan Maaf

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi kepada 78 dari 90 pegawai terkait praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Sanksi yang diberikan merupakan permohonan maaf secara terbuka dan langsung.

“Menurut peraturan Dewan Pengawas para pegawai yang terkena sanksi harus membacakan permohonan maafnya di hadapan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekretaris Jenderal,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di gedung ACLC KPK, pada Kamis (15/2/24).

Selanjutnya, permintaan maaf tersebut direkam dan disiarkan melalui media internal KPK yang dapat diakses oleh seluruh pegawai.

Baca juga: Dewas KPK Jadwalkan Sidang Putusan 90 Pegawai Terduga Pungli

“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pegawai lain. Jadi, jika ingin melakukan pelanggaran lain, maka mereka juga akan membacakan permintaan maaf seperti itu. Kami dari Dewan Pengawas ingin menanamkan budaya malu, bahwa kami malu jika melakukan pelanggaran,” katanya.

Lanjutnya, permintaan maaf tidak menutup kemungkinan dilakukan di ruang terbuka, seperti pada saat pelaksanaan apel. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Dewan Pengawas.

“Walaupun Ketua Dewan Pengawas (Tumpak Hatorangan Panggabean) masih mempertimbangkan apakah permintaan maaf dilakukan saat apel misalnya, itu masih dipertimbangkan,” jelasnya. (detik/hm18)

Previous article
Next article

Related Articles

Latest Articles