Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Yulhasni: Putusan MK Terkait Uji Materiil Pasal 8 jadi Tonggak Penting Kemerdekaan Pers Indonesia

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 10.26
journalist-avatar-top
HS
yulhasni_putusan_mk_terkait_uji_materiil_pasal_8_jadi_tonggak_penting_kemerdekaan_pers_indonesia

Yushalni. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Yulhasni, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Menurut Yulhasni, putusan tersebut mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi negara dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial, sehingga tidak dapat dengan mudah dikriminalisasi melalui jalur hukum pidana maupun perdata.

“Putusan MK ini menegaskan sengketa pemberitaan tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, penguatan mekanisme pers tersebut merupakan bentuk perlindungan konstitusional bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa pers tetap mengedepankan etika jurnalistik dan prinsip keadilan.

Mantan wartawan itu juga menilai putusan MK sebagai penegasan penting terhadap prinsip kemerdekaan berpikir dalam jurnalisme. Menurutnya, wartawan tidak seharusnya bekerja di bawah tekanan rasa takut akibat ancaman hukum yang berlebihan.

“Kemerdekaan pers hanya dapat tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati sehingga membuka ruang kriminalisasi,” katanya.

Yulhasni menilai penguatan perlindungan terhadap pers akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Ia menegaskan pers yang merdeka merupakan prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat.

“Jika wartawan dilindungi, maka publik akan memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, jika kriminalisasi terus terjadi, yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik atas informasi,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN