Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Walhi Nilai 50 Hari Pascabencana Ekologis Sumatera, Negara Gagal Lindungi Lingkungan

Mistar.idSabtu, 17 Januari 2026 pukul 19.53 WIB
walhi_nilai_50_hari_pascabencana_ekologis_sumatera_negara_gagal_lindungi_lingkungan

Kondisi pascabencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera (foto: Dok.Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai belum adanya pemulihan yang berarti hingga 50 hari pascabencana ekologis di Sumatera menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat. Lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan dinilai menjadi faktor utama berulangnya bencana di berbagai wilayah.

Koordinator Desk Disaster Walhi Regional Sumatera, Wahdan Lubis, mengatakan kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Aceh Tamiang dan Aceh Timur berada dalam situasi mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan Walhi, sepanjang 2024 DAS Tamiang kehilangan tutupan hutan seluas 288 hektare, sementara DAS Jambo Aye di Kabupaten Aceh Timur kehilangan sekitar 1.100 hektare.

Menurut Wahdan, kerusakan tersebut diperparah oleh pemberian izin hak guna usaha (HGU) di wilayah DAS. Ia menegaskan situasi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk menekan risiko bencana ekologis di Aceh.

Di sisi lain, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal, menyatakan bahwa pembangunan di wilayah terdampak bencana tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan lama.

“Pencabutan izin ekstraktif di kawasan rentan serta pemulihan fungsi ekologis adalah langkah yang tidak bisa ditawar lagi,” ucapnya, Sabtu (17/1/2026).

Ia menyebutkan bahwa masyarakat Aceh memahami kerentanan ruang hidup mereka dan menjaganya melalui pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

“Seharusnya pengetahuan ini dijadikan rujukan negara dalam mitigasi bencana dan dimuat dalam peta rawan bencana yang partisipatif,” katanya.

Sementara itu, Tim Desk Disaster Walhi Regional Sumatera, Juli, menegaskan bencana di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus menjadi momentum bagi negara untuk keluar dari praktik impunitas dan menegakkan hukum lingkungan secara tegas. Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara melindungi hak-hak rakyat akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan mewariskan bencana kepada generasi berikutnya.

Di Sumatera Utara, Walhi menyoroti ekosistem Batang Toru yang menjadi salah satu lokus bencana banjir bandang dan tanah longsor. Kawasan ini memiliki morfologi pegunungan dengan jaringan sungai yang mengalir dari hulu ke wilayah hilir, sehingga sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami.

Juli menambahkan, berkurangnya tutupan hutan di Batang Toru menyebabkan kemampuan tanah menyerap air menurun drastis dan meningkatkan limpasan air ke wilayah hilir.

Selanjutnya, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara, Jaka Kelana Damanik, menegaskan bencana yang terjadi merupakan bencana ekologis akibat campur tangan manusia melalui kebijakan perizinan yang mendorong deforestasi.

Ia menyebut pihaknya juga telah melaporkan tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap laju deforestasi di ekosistem Batang Toru yang meliputi wilayah Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Material kayu dan lumpur yang terbawa banjir di sejumlah aliran sungai, seperti Sungai Garoga, Batang Toru, dan Angkola, sebutnya, menjadi bukti nyata terjadinya kerusakan di wilayah hulu dan daerah aliran sungai.

Berdasarkan data, Jaka menyebutkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir sebanyak 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah dialihfungsikan. Ia memperkirakan angka tersebut setara dengan hilangnya sekitar 5,4 juta pohon akibat aktivitas tujuh perusahaan besar di kawasan tersebut.

Ia menambahkan, deforestasi dilegalisasi melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif, termasuk proyek PLTA, pertambangan, dan perkebunan. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak alur sungai dan koridor satwa liar, tetapi juga melemahkan kemampuan alam dalam meredam kejadian ekstrem.

Jaka juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam rencana pembangunan hunian tetap bagi korban bencana. Pemerintah diminta memastikan tidak terjadi sengketa lahan serta menjamin distribusi hunian dilakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.

Dari tingkat nasional, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Walhi Nasional, Melva Harahap, menekankan kewajiban negara untuk menjamin pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia juga menegaskan perlunya evaluasi tata ruang dari tingkat kabupaten hingga Pulau Sumatera dengan menjadikan peta rawan bencana sebagai dasar utama pengaturan ruang.

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.

Uli menilai penanganan banjir tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis semata, tetapi harus disertai pemulihan ekologis jangka panjang, termasuk rehabilitasi hutan dan DAS.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN