Ombudsman: Kebijakan Sekolah Gratis Gubernur Sumut Jadi Solusi Atas Persoalan Iuran Pascabencana

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi. (foto: dok Ombudsman Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa di Kepulauan Nias dan wilayah terdampak bencana dinilai Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut sebagai langkah korektif atas persoalan lama di dunia pendidikan, khususnya terkait iuran sekolah di satuan pendidikan negeri.
Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi menyebut kebijakan tersebut tidak hanya bersifat responsif terhadap kondisi darurat, tetapi juga mencerminkan keberpihakan negara dalam menjamin hak dasar warga untuk memperoleh pendidikan. Dalam situasi bencana, akses pendidikan, menurut Ombudsman, tidak boleh terputus.
“Kebijakan menggratiskan biaya sekolah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan melindungi kelompok rentan,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Ombudsman menyoroti realitas di lapangan terkait iuran sekolah yang selama ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dalam Pasal 52 huruf (e) dan (h), ditegaskan pungutan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi serta tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik.
Namun ia menilai, praktik yang terjadi justru sebaliknya. Iuran sekolah kerap ditetapkan secara merata oleh komite dan pihak sekolah tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pembayaran iuran dijadikan prasyarat akademik, seperti ancaman tidak diperbolehkan mengikuti ujian bagi siswa yang belum melunasi kewajiban tersebut.
Atas dasar itu, Ombudsman RI Sumut mengapresiasi langkah Gubernur Sumut yang merencanakan penggratisan pendidikan di tingkat SMA dan SMK secara bertahap. Program tersebut akan dimulai dari Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana, sebelum diterapkan secara menyeluruh di Sumut.
“Kebijakan ini sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Sekda Wiriya Minta OPD Pemko Medan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK












