24.2 C
New York
Friday, July 19, 2024

Tindaklanjuti Sidak Polonia Garden, DPRD Medan Akan Berikan Sanksi Tegas

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution menyebut bahwa CBD Polonia merupakan kawasan bisnis. Oleh karena itu, dirinya mengaku heran mengapa Polonia Garden bisa membangun perumahan di dalam Komplek CBD Polonia.

“Di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia itu adalah kawasan bisnis, bukan kawasan untuk pemukiman warga. Untuk itu, kita menduga kuat ada kekeliruan apabila Polonia Garden memiliki PBG untuk membangun perumahan di dalam komplek CBD Polonia,” ucap Dedy Aksyari, Jumat (19/7/24).

Dijelaskan Dedy, dirinya bersama anggota Komisi IV lainnya juga sudah melakukan sidak ke lokasi.

Baca juga: Diduga Tak Sesuai Izin, Komisi IV DPRD Medan Sidak ke Polonia Garden

“Bila merujuk pada PBG yang mereka miliki, kita melihat ada izin untuk mendirikan bangunan 83 unit rumah. Namun disitu tertera untuk izin bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang dibangun saat ini. Makanya akan segera kita panggil OPD terkait untuk mencari dimana yang salah,” jelasnya.

Tak hanya izin PBG, Dedy juga menyoroti terkait AMDAL Polonia Garden yang saat ini masih dalam tahap pengurusan.

“Seyogiyanya AMDAL dulu yang diurus, barulah PBG dapat diterbitkan. Ini juga nanti akan kita pertanyakan, apa dasar Pemko Medan menerbitkan PBG sebuah komplek perumahan sementara AMDAL nya belum selesai. Belum lagi masalah RTH yang kita duga tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni minimal 20 persen dari total lahan yang mereka (Polonia Garden) miliki,” pungkas Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Medan 2021-2041 ini. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles