27.6 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Tiga Langkah Antisipasi Mudik Lebaran di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan Forkopimda Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota, agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah soal larangan mudik.

Pertama, melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan di Sumut, termasuk di Bandara Kualanamu dan Bandara Silangit dan sejumlah pelabuhan yang biasa menjadi gerbang pintu masuk menuju Sumut. Kegiatan tersebut akan dikomandoi Polda Sumut dan didukung oleh Kodam I Bukit Barisan.

“Kita bikin check point untuk membatasi rakyat yang akan melaksanakan mudik. Namun ada kegiatan-kegiatan yang harus kita beri kesempatan bagi rakyat yang sifatnya mendesak, sehingga diberikan pulang ke kampungnya. Tetapi itu dilingkup 33 kabupaten/kota,” kata Edy.

Baca Juga:Tidak Ada Toleransi Bagi ASN Poldasu yang Kedapatan Mudik

Kemudian, meminta kepada para bupati yang berada di wilayah perbatasan pintu masuk Sumut, agar membuat pos-pos khusus. Sehingga para pemudik yang akan masuk ke wilayah Sumut akan disetop dan diminta putar balik.

“Kedua, masing-masing bupati khususnya perbatasan dengan provinsi, akan dilakukan pos-pos khusus untuk menyetop kendaraan, seperti dari Aceh ke Medan melalui Langkat dan sebaliknya. Termasuk juga diperbatasan Sumut-Riau dan Sumut-Sumbar,” ungkapnya.

Terakhir, Forkopimda Sumut akan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini, demi memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Kapolres Batu Bara Minta Masyarakat Imbau Saudara Agar Tidak Mudik

Sehingga masyarakat merasa legowo untuk berlebaran dari tempatnya masing-masing meski tidak mudik ke kampung halaman. “Ketiga, melakukan pendekatan kepada rakyat, memberikan edukasi dan sosialisasi. Kenapa dilakukan pembatasan dan meniadakan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini,” sebutnya.

Edy menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kepada ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN. Bila diketahui melanggar, akan diterapkan sanksi disiplin dari satuan tugas masing-masing. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles