Tidak Terima THR? Disnaker Kota Medan Ajak Pekerja Melapor


Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengimbau para pekerja di Kota Medan yang mengalami masalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk segera melapor ke nomor layanan yang sudah disebar.
Hal itu penting dilakukan guna memastikan semua perusahaan yang ada di Kota Medan memang benar-benar mematuhi aturan yang berlaku.
“Bagi pekerja yang mengalami masalah diimbau untuk segera melapor ke nomor pelayanan yang sudah disebar, nomor itu aktif 24 jam. Jadi silahkan manfaatkan layanan yang tersebut,” ucap Chandra saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (22/3/2025).
Chandra mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
“Jika Lebaran 31 Maret 2025, artinya ini belum sampai pada batas waktu yang ditentukan, yakni H-7. Meski begitu, layanan sudah kita buka untuk memantau dan mendeteksi permasalahan sejak dini,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR sebesar 1 bulan gaji kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan. Sementara pekerja yang masih di bawah 12 bulan dan sudah lewat 1 bulan diberikan THR secara proporsional.
“Sementara untuk pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi yang bekerja produktif, perusahaan harus memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir. Untuk yang di luar kategori produktif, pemberian BHR sesuai kemampuan perusahan,” jelasnya.
Disinggung apa yang dilakukan Disnaker Kota Medan jika ada pengaduan masuk, Chandra mengaku akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau wewenang Disnaker Medan sebatas memediasi, kalau penindakan itu ada di Provinsi. Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin melapor terkait ketenagakerjaan silahkan lapor ke nomor layanan yang disediakan. Biar kami nanti yang memilih sesuai kewenangan Disnaker Medan. Kalau laporannya masuk ke wewenang provinsi, nanti kami yang teruskan ke sana,” tuturnya.
Berikut nomor layanan pengaduan Disnaker Kota Medan:
1. 082166765519 (Marisi Sinaga/Kabid PSP)
2. 082163776951 (Uraida/Ketua Tim Syarat Kerja)
3. 081263462281 (Marlina/Ketua Tim Pengupahan)
4. 081361756221 (Nuriantina/Ketua Tim Jaminan Sosial)
5. 085276556655 (Jimmy/Ketua Tim Perselisihan)
6. 081375693202 (Nelly/Ketua Tim Hubungan Industrial)
7. 08116366693 (Jones/Mediator Hubungan Industrial)
8. 085270720515 (Luhut/Mediator Hubungan Industrial)
9. 081376439444 (Lodewik/Mediator Hubungan Industrial)
(rahmad/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Tiket KA Medan-Tanjung Balai Paling Laris di Mudik Lebaran 2025