23.3 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Terkait Mafia Tanah, Polda Sumut Himbau Masyarakat Berhati-hati

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Sumut) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait maraknya mafia tanah. Apalagi, baru-baru ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono telah mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.

Dua kasus itu diungkapkan Tim Satgas Polda Jawa tengah pada pertengahan Juli lalu. Para mafia tanah ini biasanya melakukan kejahatan dengan cara menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

Terkonfirmasi dalam kasus ini, adalah objek tanah yang berhasil diselamatkan seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektar serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.

Baca juga : Terkait Kasus Mafia Tanah di Sumut, Polisi: Tim Satgas Ada Target-target yang Harus Dicapai

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengajak masyarakat untuk terus berhati-hati. Hadi juga mengingat masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah.

“Bagi masyarakat yang memiliki hak kepemilikan resmi terkait dengan tanah. Untuk berhenti-henti, terkait dengan iming-iming dari mafia atau segala macamnya,” ujar Kombes Hadi, Rabu (24/7/24).

Kata dia, walaupun tetap dilakukan transaksi ataupun jual beli tanah. Dihimbau agar tetap melakukan cek dan ricek untuk keaslian dari surat yang diberikan.

Baca juga : Setahun Berlalu, Laporan Pemilik Tanah Mandek di Polrestabes Medan

Ditambahkan mantan Kapolres Biak Papua itu, supaya setiap surat yang berkaitan dengan tanah agar dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita himbauan kepada masyarakat agar tetap melakukan cek and ricek dengan BPN kemudian dengan kepolisian,” tegasnya. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles