Friday, April 4, 2025
home_banner_first
MEDAN

Sidang Tuntutan Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa

journalist-avatar-top
Rabu, 18 September 2024 19.08
sidang_tuntutan_pasutri_pencemar_nama_baik_kejari_medan_ditunda_hakim_ingatkan_jaksa

sidang tuntutan pasutri pencemar nama baik kejari medan ditunda hakim ingatkan jaksa

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Wasu Dewan dan Kaliyani, yang mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hari ini, Rabu (18/9/24) ditunda.

Seyogianya sidang tuntutan tersebut digelar hari ini. Namun, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan, maka sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Mulanya, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah dibuka, Frans pun mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan surat tuntutan.

Baca juga:Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Menangis saat Diperiksa

“Izin, Majelis. (Tuntutan) belum siap, Majelis,” kata JPU Trian Adhitya Izmail.

Mendengar itu, Hakim pun mengingatkan JPU untuk tidak berleha-leha dalam menyelesaikan surat tuntutan. Sebab, perkara ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut institusi Kejari Medan yang dicemarkan nama baiknya.

Tak hanya itu, Frans pun meminta kepada JPU untuk membacakan surat tuntutannya pada pekan depan, Rabu (25/9/24), dan tidak ada lagi penundaan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, mengatakan surat tuntutan belum selesai dikarenakan dirinya sedang berada di luar kota.

“Iya (surat tuntutan selesai), karena saya ke Jakarta,” katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler. (deddy/hm17)

REPORTER: