19.1 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae di Perkara Maladministrasi PPPK Langkat

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 11 Non Goverment Organization (NGO) dan 2 organisasi advokat mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (18/9/24).

Pengajuan amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas NGO dan advokat terhadap 103 guru honorer Langkat yang dinyatakan tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Seleksi PPPK itu pun diduga kuat telah terjadi kecurangan dan maladministrasi. Sehingga, para guru honorer didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

Baca juga:Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 3 Tersangka Baru Kasus Pungli PPPK Langkat

Adapun 11 NGO itu di antaranya ialah Walhi, SAHdaR, KontraS, PKPA, Yayasan BITRA Indonesia, FITRA, Bakumsu, PHI, LKBH NU, LBH AP-PW Muhammadiyah, dan AJI. Sedangkan 2 organisasi advokat, yaitu DPC Peradi Medan dan DPC Ikadin Medan.

Pengajuan dan penyerahan amicus curiae dari NGO diwakili oleh Direktur Pelaksana Yayasan BITRA Indonesia Medan, Rusdiana, dan pengajuan amicus curiae dari organisasi advokat diwakili Ketua DPC Ikadin Medan, Hisar Sinaga.

Kepada awak media, Hisar mengatakan bahwa kedatangannya ke PTUN Medan untuk memberikan dukungan langsung kepada 103 guru honorer Langkat melalui amicus curiae.

“Adapun kedatangan saya dan teman-teman datang ke PTUN sebagai bentuk dukungan DPC Peradi Medan dan DPC Ikadin Medan terhadap perjuangan para guru PPPK Langkat,” katanya.

Ia pun berharap, amicus curiae yang diserahkannya itu dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Medan untuk memutuskan perkara dugaan maladministrasi yang saat ini tengah bergulir.

Baca juga:LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tahan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat

“Diharapkan amicus yang kami serahkan kepada pihak PTUN untuk dapat dijadikan sebagai suatu pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara agar perkara yang akan diputus dapat memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” harapnya.

Hisar pun menjelaskan, salah satu rekomendasi yang diajukan dalam amicus curiae tersebut ialah mengenai asas-asas umum pemerintahan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Salah satu rekomendasi kita agar asas-asas umum pemerintahan yang baik itu dijalankan, di antaranya proses perekrutan dan segala macam. Karena dalam administrasi negara itu ada prosedur yang enggak boleh dilanggar,” jelasnya.

Humas DPC Peradi Medan itu pun meyakini bahwa dalam seleksi PPPK Langkat ini diduga kuat telah terjadi kecurangan dan maladministrasi.

“Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang kita peroleh dari teman-teman Kuasa Hukum para guru-guru ditemukan adanya maladministrasi dan ini sudah disampaikan mereka dalam pembuktian,” kata Hisar.

Baca juga:Polda Sumut akan Panggil 3 Tersangka Baru PPPK Langkat dalam Waktu Dekat

Sementara itu, Rusdiana perwakilan NGO yang memberikan amicus curiae mengatakan kedatangannya ke PTUN Medan sebagai bentuk kepedulian kepada para pejuang keadilan.

“Kami datang ke sini mewakili 11 NGO yang punya kepedulian dan rasa solidaritas terhadap perjuangan lebih kurang 103 guru yang sedang berjuang menuntut keadilan,” ucap Direktur Pelaksana Yayasan BITRA Indonesia Medan itu.

Rusdiana pun berharap, amicus curiae yang diajukannya itu dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini berdasarkan keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kami datang menyerahkan amicus supaya menjadi pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles