Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
MEDAN

Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif dan Rekanan Kasus Pemerasan Ditunda

journalist-avatar-top
Kamis, 2 Mei 2024 13.40
sidang_tuntutan_komisioner_bawaslu_medan_nonaktif_dan_rekanan_kasus_pemerasan_ditunda

sidang tuntutan komisioner bawaslu medan nonaktif dan rekanan kasus pemerasan ditunda

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap selaku rekanan atas kasus pemerasan, Kamis (2/5/24) ditunda.

Penundaan itu dikarenakan surat tuntutan belum selesai. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

“Tunda, ya. Tuntutannya belum selesai kami susun,” kata Jaksa Gomgom Simbolon.

Sementara itu, Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azlansyah Hasibuan mengatakan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga Jumat depan (10/5/24).

Baca juga: Kasus Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Anggota Bawaslu Medan Nonaktif

“Tunda (ke) Jumat depan. Kurang tahu (ditunda karena apa), intinya info dari Jaksa,” ujarnya ketika dihubungi Mistar.

Diketahui, dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota (Caleg) DPRD Kota Medan ini, keduanya didakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, keduanya didakwa melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

REPORTER: