Rutan Tanjung Gusta Medan Raup PNBP Rp24,5 Juta dari Program Bimker Napi

Napi Rutan Medan saat mengikuti program Bimker. (Foto: Dok. Rutan Medan)
Medan, MISTAR.ID (30/8/2026) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan meraup Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp24,5 juta sepanjang 2026, terhitung sejak Januari hingga Juli, dari hasil bimbingan kegiatan kerja (Bimker) terhadap para narapidana (napi).
Karutan Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa penerimaan PNBP tersebut merupakan akumulasi dari penjualan berbagai produk dan kegiatan usaha yang terdapat di Bimker Rutan, mulai dari produk kerajinan, sandal, tas, sandal hotel, aneka produk olahan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga coffee shop.
"Bimker di Rutan ini memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui PNBP. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Rutan Medan telah menerima PNBP mencapai Rp24,5 juta dari target sebesar Rp36 juta dalam satu tahun," ucapnya dalam siaran pers yang diterima MISTAR, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, capaian ini menjadi salah satu indikator bahwa program Bimker di Rutan Medan berjalan produktif dan bermanfaat, baik bagi napi maupun bangsa dan negara.
"Ini menunjukkan bahwa pembinaan yang kita lakukan bernilai produktif dan memiliki manfaat. Kami akan terus mendorong agar potensi dan keterampilan napi dapat dikembangkan untuk menghasilkan karya yang bernilai dan bermanfaat," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan pembinaan kemandirian dan Bimker yang berkelanjutan, produktif, serta berorientasi pada kemandirian. Bimker, kata dia, bukan hanya untuk memproduksi suatu produk, tetapi juga sebagai wadah mengasah keterampilan para napi.
"Pembinaan kemandirian menjadi salah satu upaya kami memberikan kesempatan kepada napi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Medan nantinya," tutur Andi.






















