PN Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, Hakim Tetap Wajib Sidang

Kantor PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada pekan ini, tepatnya Jumat (17/4/2026). Kebijakan WFH hanya diberlakukan setiap hari Jumat sebagai upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan bahwa penerapan WFH di lingkungan PN Medan mengacu pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2026.
“Iya, ada WFH. Jumat ini kita mulai WFH. Pelaksanaannya disesuaikan dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2026 yang menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya kepada Mistar melalui sambungan seluler, Senin (13/4/2026).
Soni menyebutkan, WFH berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PN Medan, termasuk hakim. Namun, apabila hakim memiliki jadwal persidangan pada hari Jumat, maka tetap wajib hadir di PN Medan untuk menjalankan persidangan secara langsung (luring).
“Pelaksanaannya setiap hari Jumat. Pengaturannya dibagi sesuai kebutuhan dan kekuatan personel. Untuk hakim, meskipun ada program WFH, jika ada jadwal persidangan maka tetap harus memprioritaskan persidangan,” tuturnya.













