Plt Camat Barus Tuduh ASN Catut Nama DPRD Sumut, Rahmansyah: Kita Surati Bupati Tapteng

Anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani. (Foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebuah video pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Camat Barus yang menuding adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) menyamar sebagai anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pungutan bantuan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana, viral di media sosial dan menuai kritik luas dari publik.
Dalam video yang beredar, Plt Camat Barus, Sanggam Panggabean menyampaikan adanya ASN yang mengatasnamakan anggota DPRD Sumut untuk memungut uang dari warga penerima bantuan perumahan korban bencana di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, mengaku telah menerima informasi dari masyarakat sekaligus menyaksikan langsung video yang viral tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan menyaksikan video tentang pernyataan oknum Plt Camat Barus yang mencatut nama lembaga Sumut terkait pungutan kepada warga penerima bantuan hunian terdampak bencana banjir. Kalau tidak salah, nama yang bersangkutan adalah Sanggam Panggabean,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ia menyampaikan sebagai tindak lanjut atas persoalan itu, pihaknya, melalui Ketua DPRD Sumut telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Sekretaris Daerah, untuk menghadirkan Plt Camat Barus dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Plt Camat Barus diminta hadir untuk memberikan klarifikasi pada melalui RDP di DPRD Sumut. Kami ingin mendengar langsung maksud dan tujuan pernyataan tersebut, terutama karena direkam dalam bentuk video dan telah beredar luas," tuturnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut itu menegaskan apabila Plt Camat Barus tidak mengindahkan ataupun tidak memenuhi panggilan RDP dari pihaknya, DPRD Sumut akan melayangkan panggilan kedua.
“Jika panggilan kedua juga tidak diindahkan, maka DPRD akan menempuh langkah lanjutan sesuai hak dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang MD3 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Ketua DPD Partai NasDem Tapteng itu memastikan, apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir, ia akan menempuh jalur hukum secara pribadi.
“Saya akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan DPRD Sumut atas nama lembaga untuk diambil langkah hukum. Secara pribadi, saya juga akan melaporkan oknum Plt Camat Barus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ucapnya.
Ia menjelaskan surat pihaknya yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumut tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi, di antaranya Kementerian PAN-RB di Jakarta, BKN Regional VI Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut, Ketua DPRD Tapteng, serta BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tapteng.
“Sekali lagi saya tegaskan, surat tersebut telah resmi dilayangkan oleh DPRD Sumatera Utara kepada Bupati Tapteng,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan tersebut, DPRD Sumut juga berencana mengundang perwakilan masyarakat, khususnya pihak yang mengunggah video pernyataan Plt Camat Barus tersebut.
“Kami ingin menelusuri secara jelas maksud pernyataan itu. Siapa oknum DPRD Sumut yang dimaksud, atau siapa yang mengatasnamakan ASN. Jika pernyataan tersebut terbukti mengada-ada, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
BERITA TERPOPULER





















